Selasa, 06 Mei 2014

Dirbina: Gubernur Dimohon Tunjuk TPHD Berkualitas Pembimbing



Jakarta (Sinhat)--Kementerian Agama pada penyelenggaraan ibadah haji
2014M/1435H berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
jamaah, khususnya yang terkait dengan bimbingan ibadah haji. Untuk itu,


seleksi petugas haji pun akan dilakukan secara ketat.
Khusus untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang merupakan kewenangan 

 Kepala Daerah, Kementerian Agama berharap agar para Gubernur dapat
menugaskan orang-orang yang dapat melakukan pembimbingan kepada jamaah
haji daerahnya masing-masing.
“Kita berharap TPHD yang ditunjuk oleh Gubernur adalah orang yang dapat
membimbing jamaah. Jangan sampai yang ditunjuk adalah orang-orang yang
tidak kompeten,” tegas Direktur Pembinaan Haji, M. Attamimy, dalam kegiatan
Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia yang dihadiri
oleh Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, Jakarta, Selasa
(15/04) malam.
Mengingat penugasan TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Daerah, M.
Attamimy berharap para Kabid Haji dapat melakukan pendekatan kepada
Gubernur terkait strategisnya TPHD dalam peran pembimbingan ibadah haji.
“Beri pemahaman kepada Gubernur agar salah satu dari TPHD diambilkan dari
orang yang berkualitas pembimbing. Itu misalnya bisa diambil dari Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kalau di provinsi tersebut tidak ada KBIH,
maka bisa dari pimpinan pesantren atau majelis taklim,” terang M.
Attamimy.
M. Attamimy menambahkan bahwa tidak ada keinginan Kemenag untuk mengambil
kewenangan dalam menentukan TPHD. Menurutnya, urusan TPHD sepenuhnya
kewenangan Gubernur. Hanya, lanjut At-Tamimy, Kemenag berharap agar
minimal salah satu dari TPHD itu berkualitas pembimbing.
“Silahkan Gubernur menentukan siapa saja yang ditugaskan sebagai TPHD,
tapi mohon agar salah satunya bisa diambilkan dari orang-orang yang
mempunya kompetensi pembimbing,” kata At-Tamimy.
“Para Kabid Haji agar terus melakukan pendekatan mengingat hal ini
semata-mata upaya Kementerian Agama untuk bisa memberikan pelayanan
terbaik kepada jamaah, mulai dari pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.
Pasal 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jamaah
Haji sehingga Jamaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan
ketentuan ajaran agama Islam.
Senada dengan M. Attamimy, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Khasan Faozi, menegaskan bahwa tahun 2014 merupakan era peningkatan
kualitas pembimbingan. Sehubungan itu, calon petugas haji pun akan
diseleksi secara ketat.
Petugas haji menjadi salah satu yang disorot oleh KPK, khususnya terkait
dengan proses rekuitmen petugas. Mulai tahun ini, KPK meminta agar
rekruitmen petugas haji didasarkan pada pedoman yang baku dengan
persyaratan yang lebih ketat.
“Pedoman rekruitmen sudah dibuat dan akan segera didistribusikan,” terang
M. Attamimy.
“Tes seleksi petugas di tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 7 Mei
2014, tingkat Provinsi pada 14 Mei 2014. Adapun seleksi petugas non kloter
akan dilaksanakan pada 21 Mei 2014,” tambahnya.
Selain petugas bimbingan ibadah, Ditjen PHU juga akan meningkatkan
kualitas petugas keamanan. Kalau tahun-tahun sebelumnya, petugas keamanan
diambilkan dari tenaga Pembinaan Mental (Bintal) TNI dan Polri, tahun ini
untuk polisi akan diambilkan dari Bareskrim, sedang TNI dari kesatuan
tentara. (mkd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar